Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional Klik di sini. Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional.

Cari Blog Ini

Selasa, 14 Februari 2012

Wilayah Podi-Touna : Tak Layak Untuk Pertambangan


Rencana pertambangan nikel di Desa Podi Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-Una akan menimbulkan bencana lumpur Lapindo kedua. Mengingat wilayah Desa Podi di Kecamatan Tojo adalah kawasan rawan bencana, berdasarkan penetapan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tojo Una-Una untuk 2008-2028, oleh BAPPEDA Tojo Una-Una.

Merujuk pada dokumen itu, Desa Podi, dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana longsor dan banjir. Salah satu banjir lumpur material yang terparah pernah terjadi pada tahun 1993, berdasarkan penuturan Kepala Desa Podi. Wilayah lain yang masuk kategori rawan bencana dalam RTRW Kabupaten Tojo Una-Una ialah wilayah Kecamatan Ulu Bongka.

Oleh sebab itu, kami dari Yayasan Merah Putih (YMP) menyatakan bahwa pertambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT.Buana Artha Prima Selaras di Desa Podi, adalah tidak layak dan harus dihentikan mulai saat ini juga.
Dokumen KA ANDAL yang diekspos oleh tim peneliti dan konsultan bersama pihak perusahaan di BLHD Provinsi pada Selasa 14 Februari 2012, sama sekali tidak mencerminkan kelayakan tehnis pertambangan untuk wilayah rawan bencana. Semua kajian dan analisis tehnis yang dipaparkan para ahli tidak mengaitkannya dengan daya dukung lingkungan Desa Podi yang rawan bencana.

Karena itu, kami memandang seharusnya Bupati Tojo Una-Una mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Desa Podi. SK tahun 2007 dengan areal seluas 7.414 Ha tersebut harus dicabut, dan menyatakan bahwa Desa Podi dan sekitarnya tidak layak pertambangan. Hal ini juga sesuai pengakuan Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah yang menyatakan bahwa selain tidak layak tambang, juga cadangan nikel di Podi sangat minim. Pihak Dsitamben Provinsi (ESDM) khawatir, jangan-jangan perusahaan justru mengincar cadangan biji besi yang besar di sana, dengan berkedok menggunakan izin nikel.

Sedangkan, Dinas Kehutanan Provinsi juga sudah menyampaikan kepada perusahaan bahwa areal yang ditunjuk dalam IUP tersebut umumnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Yang kesemuanya dikategorikan sebagai hutan primer, dan itu bertentangan dengan Inpres No 10 tahun 2011 tentang penghentian (moratorium) segala perizinan di dalam kawasan hutan primer.  Penambangan yang dipaksakan di dalam hutan primer itu melanggar hukum dan melecehkan Instruksi Presiden.

Seperti yang diketahui bersama, di kawasan hulu Podi terdapat Gunung Katopasa, yang mana pada lereng sebelah utaranya yang menghadap ke Teluk Tomini mengalami erosi berkepanjangan. Turunan dari erosi berkepanjangan itu yang menghasilkan ratusan kubik material lumpur pasir dan kerikil, yang mengalir setiap waktu ke Desa Podi.

Baik pada saat ketika hujan turun maupun tanpa ada curah hujan sekalipun. Sebelumnya, pada tahun 2007, Yayasan Merah Putih pernah mengusulkan kepada Pemkab Tojo Una-Una maupun Pemda Provinsi Sulawesi Tengah agar Podi dijadikan daerah bencana khusus. Agar daerah itu mendapat perlakuan ekstra luar biasa dari pemerintah daerah dan nasional.

Berkaca dari kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, yang muncul karena kesalahan fatal manusia yang menyepelekan potensi endapan lumpur vulkanik di sana. Oleh sebab itu, kita juga berharap agar pemerintah Tojo Una-Una, beserta masyarakat Podi dan Kecamatan Tojo, serta kepada perusahaan, agar tidak menyepelekan banjir lumput tahunan di Podi.

Sebab jika itu dilakukan dan tambang tetap dipaksakan, maka kejadian lumpur Lapindo akan terulang di Desa Podi. Yang tidak hanya akan materil dan pemukiman warga, juga akan membuat wilayah itu tenggelam selamanya dari peta wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Seperti hilangnya 13 kecamatan dari peta wilayah Kabupaten Sidoarjo di Jawa Timur. Sekali lagi, kami menolak penambangan nikel dan segala bentuk penambangan yang akan dilakukan di Desa Podi Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-Una.

Azmi Sirajuddin
Koordinator
Divisi Advokasi & Jejaring


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimah kasih atas komentarnya



Klik MUSIK Untuk mendengarkan )