Sekilas Tentang Lembah Napu
Keindahan alam lembah Napu seperti surga tersembunyi, di hamparan lembah subur laksana mangkuk, yang di kelilingi oleh Taman Nasional Lore Lindu, berkah bagi komunitas Pekurehua. Kawasan ini masih tetap elok dan rupawan seperti dulu, tapi derap perubahan tetap berlangsung. Hingga pertengahan tahun 80-an, orang luar masih dapat menyaksikan puluhan, bahkan mungkin ratusan kerbau, hilir mudik membajak sawah. Dengan aba-aba berbunyi “Pinggali Oo, Menana” ( berputarlah, menepilah ke pematang) yang dilafazkan sang cendekia, kerbau-kerbau tersebut terus bekerja membajak sawah. Hingga tanah menjadi subur dan gembur, siap untuk ditanami benih padi, dan tanpa menggunakan pupuk .
Setelah tiga puluh tahun lebih, tentu banyak hal yang telah berubah. Termasuk kawanan kerbau yang berjumlah ratusan itu, seolah sebuah koloni kerbau di lembah Napu, tapi semua telah sirna kini. Ketika saya menginjakkan kaki di lembah itu pada tanggal 27 Desember 2011, tidak seekorpun kerbau tampak di pandanganku. Tak ada lagi suara seruling bambu dari anak gembala. Yang tersisa hanya sekelompok bangau putih yang merindukan pundak kerbau, sedang mencari makan di antara rumput dan ilalang yang bergoyang. Semilir angin dari gugusan perbukitan yang hijau di sekitarnya, menandakan kalau lembah ini tetap masih sejuk dan lembab seperti masa silam.
Lembah Napu, dalam bahasa setempat (Pekurehua) artinya sunyi senyap. To Pekurehua, adalah kelompok etnolinguistik terbesar di kawasan itu, dan telah lama mendiami lembah tersebut sejak ratusan tahun lampau. Ketika kolonialisme Belanda berakhir, dan kemunculan negara kebangsaan Indonesia pada tahun 1945, kawasan berlembah dan subur itu dimasukan ke dalam wilayah administratif Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Mereka kemudian berdampingan hidup bersama orang Sedoa di lembah-lembah subur tersebut. Walaupun secara tradisi, To Pekurehua memiliki karakter sosial budayanya yang disebut “Ada Tampo”, yang membedakannya dengan kelompok etnolinguistik lainnya di lembah itu .
Terutama, dalam tradisi pemanfaatan ruang kelola, yang mereka bedakan dalam beberapa bagian. Seperti Wanangkiri, Wana, Pandulu, Lopo, Holua dan Pada’, di mana mereka memaknai bahwa pemukiman atau kampung adalah satu kesatuan dengan ruang bertani, berburu dan meramu hasil hutan. Karena itu, mereka membatasi pemanfaatan ruang kelola untuk kebutuhan subsistensi atau bertahan hidup. Bukan untuk ekonomi ekstraktif atau transaksional yang berlandaskan kekuatan kapital dan kuasa politik pasar.
Kini, kawasan tersebut telah dimekarkan menjadi 6 wilayah administratif kecamatan. Meliputi Lore Utara, Lore Piore, Lore Tengah, Lore Timur, Lore Barat dan Lore Selatan. Dalam konteks pemerataan pembangunan, umumnya masyarakat di sana merasa bahwa akses pelayanan sosial begitu masih terbatas. Mengingat lokasinya yang cukup jauh dari kota kabupaten di Poso, begitupun jarak tempuh menuju kota propinsi, di Palu. Karena alasan itu, mereka pernah mendeklarasikan untuk menjadi Kabupaten Tampo Lore, terpisah dari Kabupaten Poso. Kini, wacana tentang Kabupaten Tampo Lore terus menggema di tengah masyarakat.
Saat sekarang, komposisi sosial di Lembah Napu mulai bersifat heterogen. Jika dulu, lembah itu dihuni oleh mayoritas etnis Pekurehua dan sebahagian Sedoa. Tapi, sekarang, juga sudah mulai banyak dihuni oleh penduduk migran dari Pulau Jawa, Bali dan Sulawesi Selatan. Menjadikan lembah yang masih sejuk ini semakin majemuk dari waktu ke waktu.
Umumnya, penduduk migran tersebut bekerja sebagai petani sayuran dan kakao. Karena kesuburan tanah di lembah itu, yang tampak seperti mangkuk besar. Yang dulunya dipercayai oleh masyarakat setempat berwujud danau purba, sebelum ia mengering dan menciptakan lembah nan subur dan elok.
Padang Rumput Padang Rebutan
Setengah hari itu, tanggal 28 Desember 2011, usai bertemu dengan sejumlah orang di Wuasa dan Kaduwaa, saya berkelana ke hamparan padang rumput dan ilalang yang membentang luas. Berdasarkan keterangan dari Kades Wanga tentang padang, saya bermaksud melihat pemanfaatan padang rumput dan ilalang itu seperti apa sekarang. Jika pada masanya dulu, hingga awal tahun 90-an, padang itu difungsikan sebagai lambara (ruang pengembalaan ternak, terutama kerbau) oleh masyarakat. Namun, berangsur-angsur hilang, seiring dengan masuknya berbagai input tehnologi modern pertanian ke kawasan itu. Terutama dengan masuknya traktor bajak, mesin perontok padi, hingga pupuk dan pestisida hama.
Kerbau dan sapi, kemudian tergantikan perannya oleh mesin-mesin traktor.
Saat semua itu berlangsung, perlahan tapi pasti, kerbau dan juga sapi sebagai ternak utama berkurang dan akhirnya hilang dari ruang masyarakat. Masyarakat pun memilih menjual murah kerbau dan sapinya kepada pedagang ternak dari Toraja, yang penting mereka tidak rugi begitu saja. Fungsi padang sebagai lambara juga perlahan-lahan meredup. Menyisakan padang rumput berganti menjadi padang ilalang di seluruh penjuru lembah.
Seiring dengan berjalannya waktu, padang luas menghampar itu pun dilirik oleh investor. Pada tahun 1995, keluar Keputusan Menag/Kepala BPN Nomor:35/HGU/BPN/95 tanggal 11 Oktober 1995 tentang pemberian HGU atas nama PT. Perkebunan Hasfarm Napu (PHN). Kehadiran perusahaan perkebunan itu kerap dihubungkan dengan keluarga Cendana Soeharto dan Ibu Tien. Dengan pengembangan tanaman teh dan kakao. Setahun berikutnya, keluarlah sertifikat HGU seluas 7.740 Ha, atas nama PT.PHN oleh kantor BPN, dengan nomor : 01/1996 tanggal 23 Maret 1996 .
Perusahaan perkebunan teh dan kakao itu tidak lama berjalan. Setelah sempat berproduksi beberapa kali, dan mengerjakan sebahagian masyarakat setempat sebagai buruh perkebunan, akhirnya perusahaan tersebut menghentikan operasinya. Ada yang bilang bahwa perusahaan tersebut bangkrut karena terkait dengan kemunduran keluarga Cendana di panggung kekuasaan politik Indonesia . Ada juga yang bilang bahwa perusahaan itu mengalami kerugian.
Bekas lahan perkebunan teh dan kakao itu pun kembali menjadi padang ilalang dan semak belukar. Menyisakan bekas pabrik dan gudang yang kumuh dan berkarat di tengah padang ilalang, seperti rumah hantu. Saat saya mampir ke bekas pabrik dan gudang tersebut, yang saya jumpai hanya mesin-mesin tua tak berdaya termakan usia. Benar-benar tragis nasib perkebunan teh ini.
Bekas lahan HGU yang ditinggalkan oleh PT.PHN kemudian menjadi tak bertuan, dan tidak difungsikan lagi. Masyarakat setempat juga takut untuk memanfaatkan bekas lahan HGU tersebut. Pada tahun 2009, sebuah perusahaan perkebunan ubi ditunjuk oleh Bupati Poso untuk memanfaatkan bekas lahan HGU itu. Menurut masyarakat yang saya jumpai, nama perusahaan itu bernama PT.ASA, katanya untuk produksi tepung tapioka yang berbahan ubi kayu. Perusahaan itu sudah membangun basecamp untuk pekerja dan mesin traktor pembajak. Terletak di ujung Desa Watutau Kecamatan Lore Piore.
Bekas Pabrik The PT Perkebunan Hasfarm Napu [Doc:Azmi]
Padahal, menurut berita yang beredar di masyarakat lembah Napu, sertifikat dan lokasi HGU PT.PHN telah dilelang oleh pemerintah di Jakarta. Yang dimenangkan oleh perusahaan PT.Sandabi Indah Lestari (SIL). Karena merasa telah memenangkan lelang HGU tersebut, pihak PT.SIL kemudian mulai membangun basecamp di bekas lahan HGU PT.PHN. Dengan memanfaatkan salah satu bekas gudang PT.PHN sebagai tempat aktifitas sementara.
Informasi lain yang beredar di tengah masyarakat ialah bahwa perusahaan itu keberatan dengan beroperasinya PT.ASA di bekas lahan HGU PT.PHN. Namun, PT.SIL tidak bisa berbuat apapun karena Bupati Poso telah memberikan rekomendasi beroperasinya perusahaan itu mengembangkan tanaman ubi. Meskipun, PT. ASA tidak memiliki legalitas HGU sebagaimana layaknya PT.SIL .
Papan Perusahaan PT.SIL berdiri di depan eks gudang PT.PHN.[Doc:Azmi]
Tidak jauh dari lokasi basecamp PT.ASA, saya terkejut dengan gerbang besar dan tinggi di depan sana. Seperti sebuah pintu gerbang menuju lokasi perumahan elit di kawasan perkotaan. Pada gerbang itu bertuliskan “KTM TAMPO LORE”.
Saya kemudian bertanya kepada salah seorang masyarakat yang melintas di jalan itu. Menurut orang itu, gerbang ini adalah pintu dan jalan masuk menuju lokasi proyek kota terpadu mandiri Tampo Lore. Yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2009. Untuk pemukiman model transmigrasi baru dengan fasilitas yang lebih baik dan maju dibandingkan dengan transmigrasi regular. Seperti perkampungan transmigrasi regular di Wanga dan Siliwanga yang kini sebahagian warganya sudah berpindah ke tempat lain. Ternyata, lokasi proyek KTM Tampo Lore tersebut juga berada di hamparan padang rumput dan ilalang. Bersandingan dengan bekas lahan HGU PT.PHN, serta berdekatan pula dengan lokasi eks lahan PT.PHN yang diduduki oleh PT.ASA. Tidak jauh dari lokasi pencanangan KTM Tampo Lore, juga terdapat perkebunan sayur masyarakat Desa Mekar Sari dan Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur.
Dalam perjalanan kembali menuju Wuasa, saya sempat melihat satu mobil truck angkut milik Polres Poso, berhenti di dekat salah satu basecamp PT.ASA.
Sejauh ini, lokasi yang dicanangkan untuk pemukiman KTM sama sekali kosong melompong. Tidak ada tanda-tanda bahwa di lokasi itu akan dibangun sebuah mega proyek pemukiman transmigrasi modern bernama KTM. Menurut masyarakat, waktu itu pihak proyek hanya datang melakukan survey dan pemetaan lokasi. Selanjutnya, membangun pintu gerbang yang besar itu, yang kini ditumbuhi semak belukar. Setelah itu, pihak proyek maupun pemerintah tidak pernah lagi datang di lokasi tersebut. “Yang kami tahu, setelah mereka membangun pintu gerbang, selanjutnya mengambil foto gerbang, kemudian pergi dan tidak pernah datang lagi”, ujar salah seorang masyarakat di Watutau.
Di sebuah warung di Desa Wuasa tempat saya makan pada sore hari itu, saya bertanya dengan si pemilik warung tentang pandangannya atas padang rumput lambara. Si pemilik yang juga seorang perempuan paruh baya itu, tampak sulit menemukan jawaban. Tapi, tiba-tiba dia bilang “kita orang Napu ini jadi bingung mana yang mau dituruti perintahnya, pemerintah Poso atau pemerintah di Jakarta”. Jawaban sang perempuan itu merujuk kepada tumpang tindih dan saling klaim ruang pemanfaatan terhadap padang rumput tersebut.
Sementara itu, ruang gerak masyarakat untuk memanfaatkan padang tersebut sudah dibatasi, dan bahkan telah dilarang oleh Pemkab Poso. Menurut sang perempuan pemilik warung, pihak Pemkab Poso pernah mengumumkan larangan itu melalui Camat di masing-masing wilayah. Karena itu, kini seluruh masyarakat Napu sudah takut memanfaatkan padang tersebut. Padahal, riwayat padang lambara adalah ruang publik bagi masyarakat Napu untuk dimanfaatkan bersama sebagai tempat beternak, dan juga sebahagian dimanfaatkan sebagai lokasi menanam sayur-sayuran sejenis cabe, tomat dan kacang panjang. Terkadang pula ada yang menanaminya dengan kacang tanah.
Taman Nasional dan Isu REDD
Tantangan sosial lainnya di Lembah Napu ialah sikap kompromi terhadap Taman Nasional Lore Lindu. Kawasan konservasi yang membentang seluas 229.000 Ha, dari wilayah Lore di Kabupaten Poso, hingga ke wilayah Danau Lindu di Kabupaten Sigi. Awalnya, kawasan konservasi tersebut ditetapkan melalui SK Menhut Nomor 593/Kpts-II/1982, yang waktu itu meliputi Desa Sedoa, Watumaeta, Watutau, Wuasa, Kaduawaa, Betua dan Talabosa. Kemudian, pada tanggal 10 Mei 2003, keluar lagi SK Menhut Nomor 593/Kpts-II/1993, yang mempertegas kedudukan dan fungsi Taman Nasional Lore Lindu.
Sejak pertama kawasan itu didirikan, muncul beragam reaksi dari tengah masyarakat. Umumnya, sikap mereka menolak karena adanya pembatasan akses pemanfaatan ruang kelola oleh pemerintah ke dalam kawasan hutan. Apalagi, masyarakat setempat selain bertani dan beternak, mereka juga kerap memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Seperti rotan, getah damar, pandan hutan, cairan aren, tanaman obat dan juga hewan buruan . Beberapa kali mereka melakukan aksi protes kepada Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Namun, tidak pernah bersahutan.
Hingga, kemudian pada tahun 2002, masyarakat di Desa Kaduwaa mencoba mengusung konsensus kepada pihak Balai Besar TNLL. Salah satu muatan konsensus yang didorong itu ialah kesediaan masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian TNLL, dengan imbalan manfaat bagi masyarakat di satu sisi. Negosiasi itu kemudian berhasil disepakati kedua belah pihak, selain karena mediasi pihak The Nature Conservacy (TNC), juga karena kesediaan kedua pihak untuk berkompromi. Negosiasi yang terbilang selangkah lebih maju itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang dikenal dengan Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM).
Salah satu manfaat yang dapat diperoleh masyarakat setempat dari konsensus KKM ialah, mereka diperbolehkan kembali meramu beberapa hasil hutan bukan kayu walaupun dalam jumlah terbatas. Misalnya, rotan tidak boleh lagi diperjual belikan, tapi hanya untuk kebutuhan domestik masyarakat. Termasuk, kaum perempuan boleh lagi memanfaatkan pandan hutan untuk keperluan rumah tangga. Tapi tidak boleh dibuat kerajinan tangan untuk dijual di pasaran. Jika, ada masyarakat yang melanggar kesepakatan itu, maka yang dikedepankan ialah pemberlakuan hukum adat Pekurehua. Misalnya, dengan cara membayar denda (Hondo) dengan hewan jenis kerbau. Jika hukum setempat tidak efektif, maka hukum negara akan diberlakukan.
Tapi, tanpa ada pun pemberlakuan denda dengan sanksi hukum adat, masyarakat setempat memang tidak pernah memanfaatkan hutan dengan cara merusak. Sebab, mereka yakin jika hutan rusak, maka dampak negatifnya juga akan dirasakan oleh mereka. Seperti, terganggunya siklus air untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
Oleh sebab itu, jauh sebelum datangnya politik konservasi negara melalui Taman Nasional, masyarakat setempat sudah terbiasa menjaga dan merawat hutan di sekitarnya dengan baik. Namun, seiring dengan berhembusnya isu pendanaan proyek REDD di Sulawesi Tengah, keberadaan TNLL kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Apalagi, TNLL digadang-gadang sebagai kawasan hutan yang akan mendapat prioritas untuk skema proyek REDD. Begitulah informasi yang sedang hangat beredar, dan direspon dengan beragam tanggapan oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Ada yang bilang kalau datangnya REDD akan menambah kompleksitas pemanfaatan ruang kelola rakyat. Mereka khawatir, kalau proyek REDD sama saja dengan politik konservasi yang sudah ada sebelumya.
Salah seorang staf di Kantor Kecamatan Lore Utara di Wuasa masih bingung memberikan tanggapannya. Dia hanya bilang bahwa sejauh ini belum ada respon dari Camat Lore Utara terkait dengan isu proyek REDD. Yang dia tahu sebatas informasi tentang REDD yang berkaitan erat dengan perbaikan hutan yang rusak dan gundul. Adapun sikap dari Balai Besar TNLL terkait REDD sudah jelas. Yaitu, menerima kalau memang TNLL ditetapkan sebagai lokasi pilot proyek.
Tapi, kekhawatiran yang lain justru datang dari pemerintah desa. Misalnya, Kepala Desa Wanga yang ragu tentang dampak positif REDD. Keraguan itu wajar, sebab, kalau modelnya sama dengan konservasi TNLL, maka akses dan partisipasi masyarakat setempat akan sangat terbatas.
Apalagi, jika pada akhirnya skema itu berbentuk konservasi hutan karbon. Jika itu menjadi pilihan model pilot proyeknya, maka hampir dipastikan bahwa akses masyarakat terhadap fungsi hutan akan semakin mengecil. Termasuk, konservasi hutan untuk cadangan karbon akan menjaga siklus hidroologi yang ada dalam kawasan hutan. Di mana terdapat banyak sumber air yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk konsumsi domestik dan pertanian.
Karena itu, diakhir pertemuan saya dengan Kepala Desa Wanga itu, dia menitip pesan. “Pak, kalau boleh, sampaikan sama pemerintah apapun bentuk REDD itu, siklus air kami mohon jangan diganggu, karena air urat nadi kami”, menutup perbincangannya dengan saya sore hari itu.***[Azmi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimah kasih atas komentarnya