Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional Klik di sini. Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional.

Cari Blog Ini

Minggu, 13 Januari 2013

TAU TAA WANA DALAM DERAP PERUBAHAN MONDIAL

TAU TAA WANA DALAM DERAP PERUBAHAN MONDIAL

 Azmi Sirajuddin




Tana Ntautua Mami
Retu Sekatuvu Mami
Nempo Masiasi re Tana Mami
“Tana Leluhur Hidup Kami
Biar Hidup Sederhana
Asalkan di Tanah Kami”


Relasi Dengan Alam Semesta

Penggalan kayori (sastra lisan) tersebut di atas, menunjukkan betapa kuat relasi Tau Taa Wana terhadap alam di sekitarnya. Pada setiap perjumpaan kita dengan komunitas ini, mereka pasti akan bilang bahwa, gunung ibarat tubuh dan sungai ibarat jiwa. Oleh sebab itu, alam sekitar mesti diperlakukan dengan baik. Salah satu gunung yang melegenda ialah Gunung Sinara (Lemban Sinara). Sedangkan, sungai yang melegenda bagi kehidupan mereka adalah Sungai Bongka (Koro Bongka).

Karena sebaran mukim mereka berada di dalam dan sekitar hutan, ketergantungan atas sumber daya hutan sangat tinggi. Demi kepentingan itu, mereka mengelola serta memanfaatkan hutan dengan pola lestari.  Agar lestari, dan tetap berkesinambungan, hutan dibahagi untuk sejumlah peruntukkan. Masing-masing memiliki kekhususan serta cara pemanfatannya (Camang, 2003).

Pangale Kapali (hutan keramat, hutan larangan), adalah hutan alam yang tidak boleh dibuka. Sebab, di dalamnya memiliki kompleksitas ekosistem yang mesti dilindungi dan dijaga agar tidak rusak dan punah. Berikutnya, Pangale (hutan yang boleh dibuka) secara umum dapat dibuka dan dimanfaatkan. Terutama, untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti rotan, damar, lebah madu, tanaman obat, hewan buruan, maupun jasa lingkungannya.

Di kawasan Pangale itulah dapat pula dibuka lahan pertanian (Navu), utamanya untuk menanam padi ladang (Pae). Di ladang itu pula dapat ditanam jagung dan ubi-ubian. Setelah 3 sampai 5 tahun lamanya, mereka harus berpindah ke lahan baru. Ladang yang sudah ditinggalkan untuk beberapa tahun ke depan, akan mulai ditumbuhi semak belukar dan tunas pohon. Ladang yang sudah ditinggalkan itu disebut dengan Bonde.


Bonde, perlahan dan pasti akan menjadi hutan sekunder (Yopo Mangura), dengan usai pepohonan di bawah 10 tahun. Selepas itu, Yopo Mangura akan semakin lebat dan padat oleh tutupan hutan menjadi hutan primer (Yopo Masia). Dengan usia pepohonan lebih dari 10 tahun. Yopo Masia tersebut kemudian akan berkembang seterusnya, hingga kembali menjadi Pangale. 

 Hutan yang telah kembali pulih dalam kurun waktu tertentu, selanjutnya akan dimasuki kembali. Inilah yang disebut dengan sistem rotasi gilir balik dalam perladangan. Menurut Alvard, sistem rotasi itu akan menjaga hutan tetap lestari dan tidak rusak akibat aktivitas ladang berpindah. Alvard juga menyebutkan, bahwa, luas rotasi gilir perladangan Tau Taa Wana, tidak melebihi areal 2 hektar. Sebab luas ladang masing-masing keluarga sangatlah kecil (Alvard, 1999).


Eskalasi Kepentingan 

Orang luar lebih mengenal mereka dengan sebutan “Wana” (Kaudern, 1925). Bahasa Sanskrit 
yang artinya hutan, kemudian menjadi sebutan yang populer untuk komunitas ini.  Diperkenalkan pertama kali oleh misionaris dan etnolog Eropa, yang bertugas untuk Pemerintahan Hindia Belanda. Namun, Tau Taa Wana sendiri menolak sebutan itu. Sebab, kata Wana, lebih sebagai stigma negatif atas diri mereka. Seperti keterbelakangan, penghuni hutan dan suku terasing (Kruyt, 1930). 

Mereka lebih senang mengidentifikasikan dirinya dengan Tau Taa. Penyebutan Tau Taa Wana, selanjutnya digunakan oleh Yayasan Merah Putih (YMP), untuk memperkenalkan komunitas ini ke masyarakat yang lebih luas. Baik di level Sulawesi Tengah, nasional maupun global. Penggunaan istilah itu kemudian disepakati oleh Tau Taa Wana. Sekaligus, bentuk kompromi di antara kepentingan sosial komunitas, maupun kepentingan politik pemerintah.

Atkinson mencatat, tarik menarik kepentingan sosial, politik dan ekonomi lokal maupun mondial, sudah berlangsung lama di tengah komunitas ini. Antara abad 17 hingga abad 19, Tau Taa Wana berada dalam pusaran pertarungan politik ekspansionis kerajaan-kerajaan regional. Semacam Kerajaan Banggai di timur, Kerajaan Tojo di utara, dan Kerajaan Bungku di Selatan. Serta, gerak ekspansionis bangsa Belanda dan Jepang dari abad 19 sampai awal abad 20 (Atkinson, 1985). 

Pusat-pusat kerajaan tersebut, sekaligus berfungsi sebagai bandar-bandar niaga yang sibuk pada zamannya. Misalnya, pusat Kerajaan Tojo yang berpusat di pinggir Teluk Tomini. Merupakan bandar niaga yang sibuk bagi komoditi kopra, damar dan rotan menuju Pasifik dan Asia Timur. Menjangkau Jepang, Korea, Taiwan, China, hingga ke Eropa melalui jalur sutra. Dari sana pula, barang bertukar lagi seperti porselin, piring, sutra, wol, garam, minyak zaitun dan wewangian, hingga perhiasan.

Tak heran, dalam ritual pengobatan (Valia), obat-obatan herbal lokal berbaur dengan wewangian timur tengah dalam nampan tabib (To Valia). Dalam ritual tersebut, terkadang mantra To Valia disisipi ungkapan yang bersumber dari ajaran Islam. Mungkin pengaruh dari kerajaan-kerajaan tersebut yang umumnya menganut Islam. Walaupun, hingga kini, Tau Taa Wana tetap menganut keyakinan tradisionalnya, Khalaik (Atkinson, 1989). Kita akan sulit menemukan penganut Islam ataupun Kristen di kalangan Tau Taa Wana. Walau silih berganti dakwah Islam dan misi Kristen berdatangan, sejak abad 17. 

 Lazimnya orang awam, ketika hendak berpergian ke luar daerah, misalnya ke Ampana, Kolonodale, Luwuk dan ke Palu, mereka pun harus membuat Kartu Tanda Penduduk. Ketika ditanya oleh petugas di Kantor Desa atau Kecamatan terdekat, terutama tentang lema Agama, mereka akan menjawab “terserah”. Sebab, bagi mereka, Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lainnya, hanyalah penamaan saja.  Bagi mereka, keyakinan akan sang pencipta yang agung, yang tunggal dan kuasa, melebihi segala penamaan agama yang beragam. Jangan heran, anda pasti akan menemukan beragam lema Agama dalam KTP yang dipunyai oleh Tau Taa Wana.

Melawan Marjinalisasi

Salah satu cara melawan marjinalisasi sistemik ialah dengan belajar membaca, menulis dan berhitung. Sejak tahun 2005, pemuka masyarakat Tau Taa Wana  bersama aktivis dari Yayasan Merah Putih (YMP), mulai merintis pembangunan Sekolah Lipu. Artinya, sekolah kampung, yang kemudian dalam lafal setempat diucapkan seperti ”skola lipu”. Secara fisik, sekolah dalam pendekatan ini sangat berbeda dengan sekolah pada umumnya.


 Mulanya, hanya segelintir dari mereka yang bergabung. Namun, setelah melihat ketekunan yang ditunjukkan oleh generasi muda, para tetua dan pemangku adat, serta generasi tua, juga ikut bergabung. Pada tahun 2010, hampir separuh dari anggota komunitas, mulai dari anak-anak hingga yang tua, sudah dapat membaca dan menulis dengan lancar.Kini, mereka mulai percaya diri, dan berharap kelak, mereka akan mampu memperjuangkan hak-haknya sendiri dihadapan pihak lain. 

Proses belajar di Skola Lipu berlangsung dengan model alternatif. Tempat belajar dapat berlangsung di mana saja. Terkadang di Banua Bae (balai pertemuan), ada kalanya di pinggir sungai, di tepian hutan, atau di tengah ladang. Tenaga pengajarnya, selain dari aktivis Yayasan Merah Putih (YMP), juga anggota komunitas yang sudah mahir membaca dan menulis. Anggota komunitas yang sudah mahir, akan bergantian menjadi guru bagi kaumnya.

Era 1980-an hingga 1990-an, ialah priode kelam tanpa kehadiran entitas negara (pemerintah) sebagai pembela. Mereka dibiarkan bertarung sendiri, melawan keganasan dan sifat rakus investasi. Hutan yang kaya keragaman hayatinya, habis digunduli oleh investasi pembalakan. Ladang-ladang pertanian tanaman pangan yang produktif, diambil alih sebagai milik negara dalam skema transmigrasi. Ketika sawit muncul menjadi primadona baru, mereka dipaksa untuk dijadikan pekerja perkebunan.  

Di penghujung tahun 1999, dalam satu mogombo bae (pertemuan besar) antar lipu, mereka mencetuskan satu manifesto. Sesuatu yang sangat menyentuh, “tare pamarenta tare negara”.  Mereka tidak akan mengakui pemerintah dan negara Indonesia, jika pemerintah dan negara Indonesia tidak mengakui hak-hak dasar mereka. Manisfesto sosial-politik yang kemudian dikirim hingga ke Presiden Indonesia di Jakarta.

Setelah 12 tahun berselang, manifesto itu melahirkan satu harapan baru ke depan. Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, mengeluarkan Peraturan Bupati No.13 Tahun 2011, tentang Pengakuan dan Perlindungan Penyelenggaraan Sekolah Lipu. Dengan diakuinya model dan proses belajar di Skola Lipu, berarti negara dan pemerintah mengakui pentingnya kebutuhan pendidikan bagi Tau Taa Wana.

Satu tahun berselang, Pemerintah Kabupaten Morowali bersama DPRD setempat, menetapkan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2012, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana di Kabupaten Morowali.  Perda ini diharapkan sebagai terobosan hukum dan politik di level kabupaten, setelah Perda di level provinsi digagalkan oleh pihak-pihak tertentu.

Dengan situasi yang semakin berubah di level mondial, seperti isu pemanasan global dengan perubahan iklim, maupun krisis ekonomi, Tau Taa Wana tetap menyikapinya dengan kehidupan sederhana. Bahkan, untuk memperkuat basis ekonominya yang bertumpu pada sumber daya hutan bukan kayu, Koperasi Serba Usaha Wana Mandiri dapat menjadi jembatan. Meskipun disadari bersama,  bahwa, komoditi hasil hutan bukan kayu semacam rotan,damar dan madu, tidak mendapat proteksi pasar dari pemerintah.

Sekali lagi, kehadiran negara dalam diri pemerintah, perlu dibuktikan pula dalam hal proteksi atas komoditas lokal. Jangan pernah membiarkan Tau Taa Wana bertarung sendiri melawan keganasan pasar.*

Rujukan:
Alvard, Michael., 1999. The Impact of Traditional Subsistance Hunting and Trapping on Prey Population : Data from Wana Horticulturalists of Upland Central Sulawesi, Indonesia” In Hunting for Sustainability in Tropical Forests, Robbinson, J.and Bennet, E., (ed). Columbia University Press.

Alvard, Michael., t.t. “How much land do the Wana use ? Chapher 5.” In : SUBSISTANCE, MATERIAL, AND DEMOGRAPHIC APPROACHES TO MOBILITY. F. Sellet, R.D. Greaves, and P.L.Yu, editors. Gainesville : University Press of Florida. www.earthscape.org Download tanggal 4 Juni 2005.

Atkinson, Jane Monnig., 1989. The Art and Politics of Wana Shamanship. University of California Press, Barkeley

Atkinson, Jane Monnig., 1985. “Agama dan Suku Wana di Sulawesi Tengah”, dalam Michael Dove, Peranan Kebudayaan Tradisional Indonesia dalam Modernisasi, Yayasan Obor Indonesia.

Camang, Nasution., 2003. Tau Taa wana Bulang : Bergerak untuk Berdaya. Yayasan Merah Putih Palu dan Regenskogfondet Indonesia.

Kaudern, W., 1925. ETHNOGRAPHICAL STUDIES IN CELEBES. Migration of the Toraja in Central Celebes. Results of the Author’s Expedition To Celebes 1917 – 1920. Elander Boktryckeri Aktiebolag, Goterbog.

Kruyt, A.C., 1930. “De To Wana op Oost-Celebes”. Tijdschrift voor Indesche Taal, Land en Volkenkunde.









Kamis, 27 Desember 2012

IRONI KPH DAMPELAS TINOMBO

IRONI KPH DAMPELAS TINOMBO

Azmi Sirajuddin




Sekilas KHP Dampelas Tinombo

     Kawasan ini ditetapkan sebagai wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan  Nomor : SK. 792/MENHUT-II/2009, pada tanggal 7 Desember 2009. Total luasan areal kerja mencapai 103.208,66 hektar. Didominasi oleh fungsi hutan produksi seluas 74.747,13 hektar, atau 74% dari luas kawasan. Dengan tujuan utama untuk fungsi produksi.
         Secara geografis, kawasan ini membentang di dua wilayah administratif kabupaten. Di Kabupaten Donggala, meliputi Kecamatan Dampelas, Sojol dan Balaesang. Sedangkan, di Kabupaten Parigi Moutong, terdiri atas Kecamatan Tinombo dan Tinombo Selatan. Total penduduk yang berkaitan langsung dengan kawasan tersebut sebesar 72.294 jiwa.
         Sejak kawasan ini ditetapkan, berbagai protes dan penolakan disampaikan oleh masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan. Misalnya, protes masyarakat di Desa Talaga Kecamatan Dampelas. Penolakan serupa juga muncul dari masyarakat di Desa Sipayo, Kecamatan Tinombo. Mereka menolak pemasangan tapal batas kawasan hutan yang tidak melibatkan masyarakat. 
         Sepengetahuan masyarakat, bahwa, pihak Kehutanan pernah datang melakukan inventarisasi hutan. Ternyata, kegiatan tersebut berselubung pemasangan pal batas hutan . Terbukti, di Desa Sipayo maupun Desa Talaga, pal-pal kawasan hutan muncul secara tiba-tiba dalam lahan pertanian masyarakat. 
         Dalam berbagai dokumen tentang KPH, disebutkan bahwa KPH Dampelas Tinombo akan dipersiapkan sebagai lokasi implementasi proyek REDD di level tapak. Oleh sebab itu, kehadiran KPH Dampelas Tinombo, tidak terlepas dari posisi Sulawesi Tengah sebagai salah satu provinsi percontohan REDD+. 
         Ujicoba tahap kesiapan REDD+ melalui dukungan UN-REDD Indonesia sejak tahun 2010,  juga menjadikan KPH Dampelas Tinombo sebagai lokasi sasaran. Termasuk ujicoba konsep Free Prior and Informed Consent (FPIC) di Desa Talaga dan Lembah Mukti. Ketika ujicoba itu mendapat penentangan dari masyarakat setempat, pihak UN-REDD Indonesia bersama Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah meradang.


Ironi Kebohongan

         Kebohongan sebagai wajah sejati pembangunan, kembali dipertontonkan oleh rezim pembangunan. Termasuk, dalam kehadiran KPH Dampelas Tinombo di Sulawesi Tengah. Untuk memuluskan seluruh proyek tanpa kendala, segala penghalang harus dilepaskan untuk mencapai tujuan pasar (Gilpin, 1987: 266). Tujuan pasar dan institusi ekonomi terkait KPH Dampelas Tinombo, ialah, memuluskan cita-cita pasar karbon, dengan mengusung semangat lestari. Melalui episode penurunan emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan.
         Memutus kendala politik, sosial dan ekonomi dalam sebuah rencana pembangunan, dapat dilakukan dengan beragam cara. Misalnya, yang terkait dengan KPH dan REDD+, konsep FPIC sebagai syarat yang diharuskan, justru gagasannya tidak dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Temuan dari Kelompok Kerja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah, menyatakan, bahwa konsep FPIC di lokasi tapak seperti Desa Talaga, Lembah Mukti, Pakuli dan Simoro, justru ditentukan oleh keinginan pihak UN-REDD Indonesia.
       Secara substansi, konsep FPIC yang dibangun di lokasi-lokasi tersebut, belum menyentuh kepentingan masyarakat setempat (Kleden dkk, 2012). Kekhawatiran ini, sudah disampaikan jauh sebelumnya oleh lembaga swadaya masyarakat. Bahwa, KPH sebagai embrio untuk tapak REDD+ di Sulawesi Tengah, dapat menimbulkan problem baru kehutanan (Sirajuddin dkk, 2011). Relasi antara pembagian pohon jabon di Desa Lembah Mukti, misalnya, dengan sosialisasi FPIC, justru berlangsung dalam waktu yang sama. Sehingga, tidak dapat dipisahkan, mana kegiatan KPH, mana pula kegiatan UN-REDD.

Kegagalan Prematur

     Menurut Kepala Unit Pelaksan Tehnis (UPT) KPH Dampelas Tinombo, Ir.Agus Effendi, Msi, sejak tahun 2009 sampai 2012, pihaknya telah memperoleh anggaran sebesar 2 milyar dari APBN. Serta 5 milyar dari pos APBD Sulawesi Tengah. Besaran dana itu dipergunkan untuk berbagai aktivitas, seperti pengadaan perlengkapan kerja, dana operasional kantor, hingga survei potensi kawasan.
     Namun, sejumlah aktivitas yang disebutkan dalam laporan bulan Mei 2012 itu, sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat sekitar kawasan.  Bahkan, aktivitas inventarisasi potensi kawasan, dan penataan areal kerja (survei blok/petak), tidak diketahui oleh masyarakat setempat. Kalaupun kegiatan tersebut benar dilakasanakan, seharusnya melibatkan peran serta masyarakat setempat.
       Seharusnya, inventarisasi potensi kawasan dilakukan untuk memetakan dan mendokumentasikan berbagai pola pemanfaatan ruang di dalamnya. Serta, untuk menemukan pihak mana saja yang berkaitan dengan klaim penguasaan dan kepimilikan tenurial. Khususnya, lahan-lahan masyarakat yang sudah dikelola secara turun temurun. 
      Hal itu untuk menghindari klaim sepihak atas batas-batas kawasan hutan oleh pihak KPH. Seperti yang terjadi di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, maupun di Desa Sipayo, Kecamatan  Tinombo. Rencana-rencana awal KPH yang ingin menjadikan masyarakat sebagai bahagian dari pelaku kehutanan, faktanya, gagal prematur.
      Sebab, bagaimanapun juga, kawasan KPH Dampelas Tinombo dihuni oleh kelompok-kelompok etnis lokal. Seperti Tajio, Lauje, Dampelas dan Pendau. Mereka ini, telah lama mendiami gugusan hutan dalam kawasan tersebut dengan pola pemanfaatan yang lestari. Terbukti, hingga hari ini, gugusan hutan yang dijadikan KPH tetap dapat berkesinambungan.
    Sayang sekali, komitmen politik untuk pembaruan tata kelola kehutanan, tidak dibarengi oleh konsistensi sikap institusi. Mulai dari poros Kementrian Kehutanan di level pusat, Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah di level provinsi, hingga Kepala UPT KPH di level tapak.

Referensi:
1.    Gilpin, Robert. 1987. The Issue of Dependency and Economic Development dalam The Political Economy of International Relations. Princeton: Princeton University Press.
2.    Kleden, Emil dkk. 2012. Laporan Evaluasi Rintisan FPIC di Sulawesi Tengah. Jakarta: UNREDD Programme Indonesai. Dapat diunduh di www.un-redd.or.id
3.    Sirajuddin, Azmi dkk. 2011. Kami Inginkan Padiatapa dan Rambu Keselamatan. Jakarta: PUSAKA-POKJA PANTAU-YMP


Selasa, 27 November 2012


Minggu, 25 November 2012

KAWASAN KONSERVASI: Warga Lembah Napu desak pembuatan perda KKM


PALU: Warga Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendesak pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan daerah mengenai kawasan konservasi masyarakat.

Ketua kelompok kerja pantau REDD Sulteng Azmi Sirajuddin hari ini mengatakan, masyarakat di kawasan Lembah Napu sudah 10 tahun mendesak agar dibuatkan perda kawasan konservasi.

MASYARAKAT PAKULI DAN SIMORO INGINKAN REVISI LUASAN TAMAN NASIONAL LORE LINDU

                           
kebun obat Pakuli
        Masyarakat di Desa Pakuli dan Desa Simoro Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, menginginkan luasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) ditinjau kembali. Permintaan itu disampaikan oleh masyarakat yang hadir dalam diskusi kampung, yang dilaksanakan oleh Yayasan Merah Putih (YMP) dan REMAPPALA, pada tanggal 16 November 2012 di Desa Pakuli, serta tanggal 21 November 2012 di Desa Simoro. Kegiatan yang dilaksanakan oleh YMP dan REMAPPALA sekaitan dengan aktifitas pemantauan hutan, REDD+ dan perubahan iklim di wilayah Sulawesi Tengah.

Senin, 05 November 2012

Jejak Kerbau Yang Lenyap Di Padang Rumput, Catatan Kecil Dari Lembah Napu

Sekilas Tentang Lembah Napu 

 Keindahan alam lembah Napu seperti surga tersembunyi, di hamparan lembah subur laksana mangkuk, yang di kelilingi oleh Taman Nasional Lore Lindu, berkah bagi komunitas Pekurehua. Kawasan ini masih tetap elok dan rupawan seperti dulu, tapi derap perubahan tetap berlangsung. Hingga pertengahan tahun 80-an, orang luar masih dapat menyaksikan puluhan, bahkan mungkin ratusan kerbau, hilir mudik membajak sawah. Dengan aba-aba berbunyi “Pinggali Oo, Menana” ( berputarlah, menepilah ke pematang) yang dilafazkan sang cendekia, kerbau-kerbau tersebut terus bekerja membajak sawah. Hingga tanah menjadi subur dan gembur, siap untuk ditanami benih padi, dan tanpa menggunakan pupuk .

DIPLOMASI PEMUDA SULAWESI TENGAH DI FORUM PBB

* Catatan Ringan dari Forum Youth 21 di Nairobi, Kenya 


Perasaan bercampur aduk ketika ditunjuk oleh United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia mewakili pemuda Indonesia di forum Maret 2012. Gembira, karena ini sebuah kesempatan langka hadir di forum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Cemas, karena untuk pertama kalinya diundang menjadi pembicara di forum PBB. 

Jumat, 02 November 2012

Membongkar Politik Pengisolasian Terhadap Orang Lindu

Azmi Sirajuddin
         Selama ini, orang Lindu merasa terisolasi. Terisolasi dari akses jalan penghubung, hingga akses komunikasi. Bagi yang pernah berpergian ke Kecamatan Lindu di Kabupaten Sigi, pasti akan menemukan situasi ini. Satu-satunya jalan penghubung yang mudah diakses melalui Sadaunta di Kecamatan Kulawi. Jalan setapak peninggalan masa lampau, selebar 1,5 meter, sepanjang 12 Km.  Hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki maupun kenderaan roda dua. Dulu kala, sebelum kenderaan roda dua hadir, jasa angkutan kuda yang paling berperan. Ada pula jalan penghubung lain melalui Kecamatan Palolo, tapi kondisinya lebih memprihatinkan.

Kamis, 01 November 2012

Emas Dikejar, Sawah Terlantar”


Catatan Pinggir SILO Tentang Tambang Emas Di Dataran Toili
Oleh : Azmi Sirajuddin (Reporter SILO)

Jika dulu dataran Toili dikenal sebagai lumbung padi di Kabupaten Banggai, saat ini realitas itu berubah. Sejak 2 tahun silam, kemunculan potensi emas membuat silau mata semua orang. Bukan hanya para penambang, tapi juga penduduk setempat. Kalau dulu produksi beras Banggai dapat mencapai kisaran 100.000 ton per tahun, atau tepatnya setiap tahun dapat mencapai 109.311 ton (BPS Banggai, 2009). Kini pencapaian produksi tersebut sudah diragukan banyak orang. Termasuk oleh kalangan petani sendiri di dataran Toili.

Utak-Atik Hutan Di Kabupaten Banggai

Suatu ketika, pada saat dengar pendapat antara perwakilan masyarakat Toiba dengan Dinas Kehutanan Banggai, pada medio Desember 2010, ketika membicarakan usulan Hutan Desa Toiba, terlontar satu guyonan kala itu. Kami dari YMP yang menemani masyarakat Toiba bilang “kalau hutan di Banggai bisa dijaga dengan baik mungkin pendonor REDD bisa datang ke Banggai”. Dengan bercanda pula, Sekretaris Dinas Kehutanan Banggai berkata “kalau itu mungkin pasti Desa Toiba yang untung”.     Ketika pulang ke rumah, saya teringat kembali guyonan itu. Sekilas, tidak ada hubungan antara konsep hutan desa yang diusung masyarakat Toiba dengan program pendanaan global REDD. 

Rabu, 31 Oktober 2012

Rusaknya Kawasan Hulu

Banjir  menghantam Desa Mbuvu di Banawa Selatan, Donggala, pada tanggal 14 oktober 2011. Tidak saja menelan korban jiwa 3 orang, tapi juga merusak pemukiman di 9 kampung. Lahan pertanian menjadi rusak, serta infrastruktur jalan rusak total. Sehingga wilayah tersebut terisolasi dari ibukota kabupaten selama sebulan. Pada pada tanggal 3 desember 2011, banjir dahsyat kembali menghantam Sulawesi Tengah. Kali ini di Desa Bolapapu, Kulawi, Kabupaten Sigi. Selain merenggut 1 korban jiwa, peristiwa itu meluluh lantahkan semua aspek kehidupan masyarakatnya. Kampung tidak dapat lagi dihuni, dan mengharuskan mereka direlokasi ke tempat yang baru. Ternasuk meninggalkan lahan pertanian yang subur permai.

Ngapa Vatutela: Di Antara Tahura dan Tambang

Masih terletak dalam wilayah Kota Palu, tapi terkesan dilupakan oleh orang Palu. Ngapa Vatutela, begitu penduduk setempat menyebut kampungnya. Terbagi ke dalam 2 wilayah dusun, dengan jumlah Kepala Keluarga mencapai 170, dan populasi sebesar 315 jiwa, di bawah naungan Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore. Mereka termasuk ke dalam rumpun Kaili, dengan dialek bahasa Kaili Tara. Hidup  sebagai petani dan peternak di bentang alam berbukit, yang separuhnya hijau, tapi lebih banyak lagi yang tandus. Tanaman bawang, terutama spesies lokal, pernah mengharumkan nama kampung ini. Tapi, setelah sumber air semakin berkurang dan mengering, masyarakat pun beralih ke usaha sektor lain. Tanaman lainnya yang menjadi tulang punggung perekonomian adalah kemiri dan kopi. Kedua jenis tanaman ini dapat berkembang dengan baik, di dataran tinggi sebelah timur dan tenggara dari perkampungan. Sayang sekali, harga jualnya rendah, sebab, ditentukan oleh pembeli dari luar.

Degradasi Hutan di Sulteng:Pembukaan perkebunan dan pertambangan penyebab utama kerusakan hutan


PALU-Pembukaan perkebunan berskala besar dan pertambangan merupakan salah satu penyebab utama kerusakan hutan di Sulawesi Tengah.
Ketua kelompok kerja Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) wilayah Sulawesi Tengah Azmi Sirajuddin hari ini mengatakan setahun yang lalu, pemerintah memberlakukan Penundaan Ijin Baru di Hutan Primer berdasarkan Inpres Nomor 10 tahun 2011. Namun Inpres tersebut belum sepenuhnya dapat melindungi hutan alam.

“Kami memandang perlu dan segera dilakukan pembaharuan dan penguatan INPRES Nomor 10 tahun 2011, sebab jika tidak dilakukan maka lama kelamaan hutan alam akan beralih fungsi semisal untuk perkebunan dan pertambangan”Pintanya.

Kamis, 02 Agustus 2012

SKEMA HUTAN DESA DI SULAWESI TENGAH: PEMBERIAN SETENGAH HATI Azmi Sirajuddin

FOTO:Doc.SILO
Instansi pemerintah di sektor kehutanan sering kali mengumbar kata terkait proyek Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Misalnya, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu – Poso, menargetkan bahwa alokasi areal kerja hutan desa maupun hutan kemasyarakatan untuk tahun  2012, adalah 8.239 hektar. Sejalan dengan itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah juga berulang kali menyebutkan adanya alokasi lahan untuk pengembangan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan.

Senin, 04 Juni 2012

Luas hutan di Sulteng menurun


Palu (ANTARA News) - Luas hutan di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengalami penyusutan kurun waktu 10 tahun terakhir sehingga dikhawatirkan bisa mempengaruhi program pengurangan emisi karbon melalui Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD.

Sabtu, 12 Mei 2012

Implementasi Redd+ di Sulawesi Tengah Sebuah Dilema dari Jazirah Sulawesi


Sangat mengejutkan sekali, ternyata pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Banggai tidak tahu sama sekali kalau Sulawesi Tengah mendapatkan skema pembiayaan REDD.Hal ini diakui langsung oleh Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Kehutanan Banggai. Yang mereka tahu tentang REDD adalah berdasarkan dari apa yang dibaca atau didengarkan dari pemberitaan media. Selebihnya, REDD bagi mereka hanyalah anak kandung dari isu perubahan iklim global.

Kamis, 12 April 2012

KAWASAN KONSERVASI: Warga Lembah Napu desak pembuatan perda KKM


PALU: Warga Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendesak pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan daerah mengenai kawasan konservasi masyarakat.
Ketua kelompok kerja pantau REDD Sulteng Azmi Sirajuddin hari ini mengatakan, masyarakat di kawasan Lembah Napu sudah 10 tahun mendesak agar dibuatkan perda kawasan konservasi.

Rabu, 11 April 2012

Padiatapa yang Hampa


Menggugat FPIC: Kisah Penolakan Masyarakat Telaga

Oleh Azmi Sirajuddin

Mengapa Menolak

Desa Talaga yang terlatak di Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kembali menjadi pembicaraan. Bukan karena rencana festifal tahunan Danau Dampelas (Danau Talaga). Tapi penolakan masyarakatnya terhadap konsep FPIC. Di awal bulan Februari 2012, pemerintah Indonesia dan Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Pokja REDD+ Sulawesi Tengah, mensosialisasikan gagasan FPIC yang akan dikembangkan di Sulawesi Tengah. Pada saat sosialisasi  di Desa Sabang, yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, perwakilan masyarakat Talaga menyatakan penolakannya.

Kamis, 23 Februari 2012

Mematok Batas di Danau Dampelas

Oleh Azmi Sirajuddin

Geger KPH Dampelas Tinombo


Desa Talaga dengan danaunya yang indah itu, mendadak geger. Masyarakat rumpun Dampelas di Kabupaten Donggala itu bingung dengan kehadiran kawasan lindung, dengan sebutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo, seluas 100.912 Ha. Tak seorangpun di kampung itu yang tahu, kapan kawasan tersebut ditetapkan. Yang mereka tahu, bahwa pada tahun 2009, kawasan itu ditetapkan secara sepihak oleh Menteri Kehutanan di Jakarta, tanpa pernah ada konsultasi dengan masyarakat setempat.

Informasi tentang adanya KPH Dampelas Tinombo bersumber dari Kelompok Kerja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah. Melalui organisasi ini, masyarakat seluruh Kecamatan Dampelas kemudian tahu bahwa sebahagian wilayah di sekitar mereka sudah menjadi kawasan lindung.  Peruntukan kawasan lindung tersebut dengan model KPH tidak hanya membingungkan masyarakat, tapi juga pemerintah di level kabupaten, baik yang di Donggala maupun di Parigi Moutong. Mengingat bahwa KPH Dampelas Tinombo melingkupi dua wilayah kabupaten.

“Bagi kami, tanah satu meter lebih berharga daripada duit satu juta rupiah,” ungkap Pak Kamrun, petani yang di ladangnya kini telah dipatok masuk ke dalam kawasan KPH. Betapa geramnya dia, ladang tempatnya mencari nafkah untuk keluarga, tiba-tiba telah dipasangi patok penanda kawasan. “Patok itu tiba-tiba sudah tertanam di ladang kami,” ujarnya lagi. Kegeraman itu kembali menyeruak dan disuarakan ketika dialog publik di gelar di Desa Talaga, pada awal Desember 2011. Masyarakat setempat serta perwakilan dari kampung lainnya meminta agar Pokja Pemantauan REDD dan PUSAKA memediasi persoalan ini kepada pemerintah.

“Proses penetapan KPH semacaam siluman, kalau begini caranya, pemerintah  mengebiri rakyatnya sendiri,” ujar Emil Kleden dari PUSAKA. Riwayat tentang penetapan KPH Dampelas Tinombo yang dimulai sejak tahun 2009, memang menyimpan misteri. Tak pernah seorangpun yang tahu, siapa di balik pengusulan kawasan tersebut. Bahkan, ketika Pokja Pemantauan REDD menanyakan soal ini ke Dinas Kehutanan Donggala, mereka pun tidak tahu sama sekali. Hal yang sama juga sangat kabur di pihak Dinas Kehutanan Parigi Moutong.

Beberapa kali kami mencoba mencari dokumen di website Kementerian Kehutanan yang bercerita tentang riwayat pengusulannya. Namun, hingga detik ini, kami tidak memperoleh gambaran tentang proses penetapan itu. Yang ada hanya sebuah Surat Keputusan Menteri Kehutanan bernomor 792/Menhut-II/2009 tentang penetapan KPH Dampelas Tinombo beserta sebuah peta lampiran.

Dari banyak riwayat yang kami temukan di berbagai media dan sumber tertulis, umumnya hanya mengulas tentang fungsi KPH sebagai salah satu kawasan lindung yang sewaktu-waktu dapat dikelola untuk peruntukan tertentu dan terbatas. Sebahagian menyatakan bahwa KPH dapat saja dikelola oleh masyarakat, tapi dengan jenis kegiatan tertentu yang telah ditetapakn dan disetujui oleh pemerintah. Seperti untuk hutan tanaman rakyat (HTR). Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala UPT KPH Dampelas Tinombo dalam dialog publik di Talaga.

Relasi KPH dan Proyek REDD

Banyak rumor yang berkembang bahwa penetapan kawasan KPH dipersiapkan untuk ujicoba maupun implementasi proyek REDD. Rumor itu sendiri seringkali berkembang di lingkungan Dinas Kehutanan Povinsi Sulawesi Tengah. Sehingga, banyak kelompok kepentingan hutan di Sulawesi Tengah meyakini bahwa kawasan KPH bersama dengan kawasan Taman Nasional, akan mendapat prioritas dalam ujicoba dan implementasi REDD+ di kemudian hari. Karena itu, masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan KPH, memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi terkait KPH dan REDD+.

Jika mendasari respon masyarakat setempat terkait isu KPH dan REDD+, dapat disimpulkan kalau mereka meragukan kedua hal tersebut. Selain karena KPH dan REDD+ muncul secara tiba-tiba di halaman rumah mereka, informasinya pun tidak bersumber dari pemerintah. Padahal, pemerintah yang berkepentingan langsung dengan kedua hal itu. Oleh sebab itu, masyarakat setempat menilai bahwa KPH dan REDD+ sengaja didatangkan tiba-tiba agar mereka tidak siap. Sehingga bakal memuluskan rencana-rencana tersebut yang belum tentu bermanfaat bagi masyarakat.

Pokja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah menilai bahwa sikap masyarakat itu dilandasi oleh pengalaman panjang mereka terhadap pengelolaan hutan di daerah ini. Pertama, lemahnya tata kelola kehutanan, sehingga manfaat pengelolaan hasil hutan kayu dan non-kayu tidak berdampak pada perbaikan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kas negara. Kedua, tata ruang yang tidak efektif, yang menyebabkan tumpang tindih perizinan dalam satu kawasan yang sama. Ketiga, status hak tenurial bermasalah, karena terampasnya tanah-tanah komunal yang selama ini dijadikan wilayah kelola rakyat untuk kepentingan investasi. Keempat, penegakan hukum lemah, yang berdampak pada diskriminasi hukum terhadap kelompok masyarakat kecil, tapi menguntungkan investor. Kelima, belum efektifnya unit-unit manajemen kehutanan, yang berdampak pada pelemahan posisi pemerintah dalam tata kelola hutan.

Berdasarkan kekhawatiran itu pula, pada dialog yang mempertemukan delegasi masyarakat Dampelas dan Tinombo dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah tanggal 16 Januari 2012 di Palu, masyarakat Dampelas dan Tinombo menyampaikan manifestonya. Pertama, mendesak pemerintah meninjau ulang penetapan KPH Dampelas Tinombo yang tidak partisipatif prosesnya. Kedua, tapal-batas kawasan KPH yang sudah dikukuhkan sebelumnya agar direvisi kembali, dengan melibatkan masyarakat setempat dalam penata batasan. Ketiga, mendesak pemerintah agar ujicoba maupun implementasi REDD+ harus sejalan dengan prinsip padiatapa dan rambu keselamatan. Kelima, REDD+ harus menjadi instrumen dalam membantu pemulihan deforestasi dan degradasi hutan, bukan sebagai proyek kehutanan yang berorientasi duit.

Pokja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah menilai bahwa sikap masyarakat itu dilandasi oleh pengalaman panjang mereka terhadap pengelolaan hutan di daerah ini. Pertama, lemahnya tata kelola kehutanan, sehingga manfaat pengelolaan hasil hutan kayu dan non-kayu tidak berdampak pada perbaikan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kas negara. Kedua, tata ruang yang tidak efektif, yang menyebabkan tumpang tindih perizinan dalam satu kawasan yang sama. Ketiga, status hak tenurial bermasalah, karena terampasnya tanah-tanah komunal yang selama ini dijadikan wilayah kelola rakyat untuk kepentingan investasi. Keempat, penegakan hukum lemah, yang berdampak pada diskriminasi hukum terhadap kelompok masyarakat kecil, tapi menguntungkan investor. Kelima, belum efektifnya unit-unit manajemen kehutanan, yang berdampak pada pelemahan posisi pemerintah dalam tata kelola hutan.

Berdasarkan analisis fishbone (tulang ikan) yang dilakukan oleh Sub Pokja II bidang metodologi dan kelembagaan Pokja REDD+ Sulawesi Tengah, kelima faktor tersebut dipastikan sebagai faktor-faktor kunci penyebab deforestasi dan degradasi hutan di Sulawesi Tengah. Penjelasan tentang ini dapat pula dilihat dalam dokumen Draf Final Strategi Daerah (Strada) REDD+ Sulawesi Tengah, yang disusun oleh Sub Pokja I-Pokja REDD+ Sulawesi Tengah.

Danau Dampelas Sebagai Logos, Bukan Mitos

Sungguh, kami benar-benar terkejut. Ternyata mitos manusia setengah dewa yang perkasa dari tanah bugis, Sawerigading, harus berakhir di Tano Dampelas. Singkat cerita, saat Sawerigading berlayar di Selat Makassar, armada perangnya terdampar di Tano Dampelas karena dihantam badai di lautan. Seluruh prajurit dan pengikut setianya tewas, kecuali Sawerigading seorang.

Dalam keputusasaan mencari pertolongan, tiba-tiba dirinya bertemu seorang kakek tua. Kakek tua itu sudah tahu apa yang menimpa Sawerigading dan armadanya. Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada Sawerigading agar menggunakan sisa-sisa kekuatan magisnya. Dengan tujuan untuk membangkitkan kembali laskar-laskar setianya. Begitu Sawerigading selesai melafaz mantra, yang berhasil bangkit kembali hanya 7 orang.

Namun, begitu si kakek tua selesai membaca mantranya, maka seluruh laskar dan pengiring Sawerigading tersebut bangkit kembali. Alkisah, menangislah Sawerigading di hadapan kakek tua nan bijak itu, sambil memohon kiranya kesombongannya diampuni, dan dia diizinkan pulang ke kampung halaman beserta armadanya. Sebagai syarat dari permintaan itu, Sawerigading diharuskan berendam selama 7 hari 7 malam di tengah Danau Dampelas dan meminum airnya sebanyak 7 tegukan. Setelah selesai melaksanakan syarat magi situ, akhirnya Sawerigading beserta laskar dan pengirngnya berhasil berlayar pulang ke kampung halamannya.

Tapi, Pak Ibrahim berpesan kepada kami bahwa citra Danau Dampelas harus dipandang sebagai suatu sumber logos (ilmu pengetahuan) bagi masyarakat setempat. Sebaliknya, ia jangan dipandang sebagai sumber mitos (rekaan). Sebab, bagi masyarakat setempat, danau tersebut lebih dari sekedar sebuah danau. Selain sebagai suatu ekosistem air dan hutan yang saling terkait, danau itu juga menjadi inspirasi hidup yang berkepanjangan bagi masyarakat dalam memelihara dan merawat suatu sumber daya alam yang luar biasa potensinya.

Berbekal dari pengalaman empiris leluhur Dampelas yang diturunkan secara turun-temurun kepada generasi selanjutnya. Dari danau seluas 542,86 Ha atau sekitar 7 Km persegi itu, masyarakat memperoleh banyak manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan. Dimulai dari kearifan lokal memelihara, merawat dan melestarikan ekosistem danau, maka masyarakat hingga kini masih tetap dapat beproduksi dengan baik. Dengan memanfaatkan hasil hutan non kayu dari hutan di sekeliling danau. Sekaligus, berladang di pinggiran hutan yang diperbolehkan berdasarkan konservasi komunitas.

Karena itu pula, danau yang kerap juga disebut Danau Talaga itu, harus diperlakukan sebagai mana mestinya. Sikap dan pandangan ini, juga ingin mengkritisi cara pemerintah dalam memandang Danau Dampelas. Di mana danau hanya dipandang sebagai objek materil, dengan membungkusnya dalam kebijakan festifal tahunan Danau Dampelas. Sekaligus, ingin mengkritisi dan menggugat rencana pemerintah yang ingin mengintegralkan Danau Dampelas ke dalam kawasan KPH, untuk kepentingan ujicoba REDD+. Apalagi, sampai mematok pal batas KPH di sekeliling danau, seperti yang terjadi di ladang Pak Kamrun, tidak jauh dari danau.

“Kami akan tetap menjaga dan merawat danau ini dan segenap potensinya, ada atau tanpa kontribusi dari pemerintah, karena danau ini identitas lokal Dampelas,” ujar Pak Ibrahim, menutup pembicaraan pada sore hari itu.

Cerita tentang runtuhnya kewibawaan dan kesaktian Sawerigading di Tano Dampelas, dituturkan oleh Bpk.Ibrahim, Kepala Desa Talaga, yang juga salah satu pemangku adat Dampelas, pada awal Desember 2011.

Berdasarkan analisis fishbone (tulang ikan) yang dilakukan oleh Sub Pokja II bidang metodologi dan kelembagaan Pokja REDD+ Sulawesi Tengah, kelima faktor tersebut dipastikan sebagai faktor-faktor kunci penyebab deforestasi dan degradasi hutan di Sulawesi Tengah. Penjelasan tentang ini dapat pula dilihat dalam dokumen Draf Final Strategi Daerah (Strada) REDD+ Sulawesi Tengah, yang disusun oleh Sub Pokja I-Pokja REDD+ Sulawesi Tengah.

Rumor ini sendiri tidak pernah dibantah oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Bpk,Ir.Nahardi, pada dialog dengan masyarakat Dampelas tgl 16 Januari 2012 di Palu. Dalam dialog tersebut, Kepala Dinas menyatakan bahwa kemungkinan besar ujicoba tahap kesiapan proyek REDD+ di wilayah Donggala akan dilaksanakan di kawasan KPH Dampelas Tinombo, walaupun dugaan itu belum sepenuhnya benar. Karena prioritas wilayah tapak ujicoba kesiapan REDD+ akan diseleksi berdasarkan pemenuhan kriteria dan indikator yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak pemerintah bersama UN-REDD selaku lembaga donor.

Lih., Kertas Posisi Pokja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah, Palu, 2011. Kami Inginkan Padiatapa dan Rambu Keselamatan. Dapat diunduh di www.ymp.or.id

Penulis adalah staf Yayasan Merah Putih (YMP) di Palu, Koordinator Kelompok Kerja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah.
� � e @7 � g persiapan ujicoba REDD+.

Tulisan ini merupakan rangkuman catatan dari beberapa kali kunjungan ke Tano Dampelas dalam memonitoring persiapan ujicoba REDD+.



Selasa, 14 Februari 2012

Wilayah Podi-Touna : Tak Layak Untuk Pertambangan


Rencana pertambangan nikel di Desa Podi Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-Una akan menimbulkan bencana lumpur Lapindo kedua. Mengingat wilayah Desa Podi di Kecamatan Tojo adalah kawasan rawan bencana, berdasarkan penetapan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tojo Una-Una untuk 2008-2028, oleh BAPPEDA Tojo Una-Una.

Merujuk pada dokumen itu, Desa Podi, dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana longsor dan banjir. Salah satu banjir lumpur material yang terparah pernah terjadi pada tahun 1993, berdasarkan penuturan Kepala Desa Podi. Wilayah lain yang masuk kategori rawan bencana dalam RTRW Kabupaten Tojo Una-Una ialah wilayah Kecamatan Ulu Bongka.


Klik MUSIK Untuk mendengarkan )